Indosultra.com, Kendari – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Nelayan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 14 April 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait migrasi izin kapal dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Joko Priono mengatakan, kebijakan tersebut sangat membebani dan menyengsarakan mereka, terutama kapal-kapal tradisional yang bergantung pada hasil tangkapan laut sebagai sumber mata pencaharian utama.
“Kami nelayan bukan menolak peraturan, tapi kebijakan migrasi izin ke pusat ini justru menyulitkan. Biaya operasional membengkak, harga ikan anjlok, dan kami semakin merugi,” ungkap perwakilan nelayan.
Selain persoalan izin, nelayan juga menyoroti kewajiban pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) yang seluruh biayanya ditanggung oleh nelayan.
“Alat ini diwajibkan hanya agar kapal bisa mendapat izin pusat, namun menurut kami, alat tersebut tidak sesuai dengan kemampuan kapal tradisional,”
Untuk itu kami meminta Gubernur Sultra memfasilitasi agar izin kapal-kapal nelayan tradisional dikembalikan dari izin pusat ke izin daerah. Serta menolak pemasangan alat VMS yang dianggap memberatkan.
Juga meminta DPRD Sultra menggelar hearing bersama Gubernur dan pihak terkait untuk mencari solusi atas keluhan nelayan. Mendesak DPRD Sultra untuk membuat surat rekomendasi pengembalian status izin kapal nelayan ke daerah.
“Meminta agar nelayan tidak dipaksa menggunakan alat tangkap pelagis besar, serta diberi kebebasan menggunakan pelagis kecil sesuai kemampuan, juga meminta PSDKP memberikan Surat Laik Operasi (SLO) kepada kapal yang sedang dalam proses migrasi izin tanpa batas waktu tertentu,” pintahnya.
Laporan: Krismawan




