Nelayan di Kendari Ditikam 4 Kali di Kendari Barat

Indosultra.com,Kendari – Pelaku penikaman di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polresta Kendari, pada Jumat (3/1/2025).

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, pelaku berinisial MRI (25) dia ditangkap di Kabupaten Konawe. Korban pelaku merupakan seorang Nelayan berinisal AR (39).

“Dari pengakuan pelaku ia nekat menikam korban karna merasa tersinggung saat pesta miras bersama rekan-rekanya korban lewat sambil mengass-gass sepeda motornya,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Atas insiden tersebut korban mengalami 4 (empat) luka tusukan.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra