Nekat Edarkan Sabu, IRT di Kolaka Diamankan Polisi, Barang Bukti 4,30 Gram Sabu-sabu

Indosultra.com,Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (56) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (20/11/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan penangkapan terhadap IRT tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Wundulako.

“Dengan adanya informasi itu, Personel kepolisian lalu melakukan penyelidikan mendalam mengenai informasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi mengarah pada IRT berinisial H yang kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 saset plastik klip bening dengan berat 4,30 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan dalam kamar pelaku, selain 13 paket sabu-sabu, petugas turut mengamankan 1 ball saset plastik klip bening dan uang tunai Rp2,9 juta,” katanya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku H alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra