Nekat Edarkan Sabu 1 Kg di Kendari , Pria Asal Aceh Diringkus Polisi di Hotel

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria asal Aceh ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari atas kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg) pada Kamis, (20/6/2024).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku berinisial MZ (25). Ia diamankan di halaman parkir hotel yang berada di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dengan jumlah besar di Kota Kendari. Dengan adanya informasi tersebut Tim Narko10 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di halaman parkir disalah hotel Kendari,” ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Kata Aris, setelah ditangkap kami kembangkan ke tempat MZ ini menginap. Di dalam kamarnya di dapatkan 4 bungkus plastik sabu seberat 1,035 kg.

Saat dilakukan pemeriksaan di kamar pelaku, ditemukan satu orang lelaki berinisial EK. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Sementara (EK) masih pemeriksaan sampai saat ini. Belum ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku ia mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dia di kota Batam mendapatkan titipan barang yaitu sabu yang diantarkan oleh saudara RM yang berasal dari kota Batam,” ungkapnya .

Aris mengungkapkan usai mendapatkan barang haram tersebut, kemudian tersangka berangkat ke kota Kendari dengan rute perjalanan dari bandara Batam menuju bandara Jakarta dan kemudian ke Bandara di kota Kendari.

“Kemudian dari kota Batam ini masih hari yang sama, MZ terbang dari Batam transit ke Jakarta baru di kota Kendari,” jelasnya.

“MZ ini tiba di kota Kendari sekitar pukul 18.00 Wita. Kemudian menuju ke hotel,” sambungnya.

Kata Kapolresta Kendari, saat itu tersangka telah diarahkan oleh RM bahwa barang tersebut akan ada yang mengambilnya. Namun sebelum sabu tersebut di ambil tersangka telah diamankan oleh petugas bersama barang buktinya.

Kapolresta mengungkapkan barang bukti tersebut di temukan dalam pembungkus kue dengan jenis alumunium foil yang di simpan dalam kantong plastik.

Lebih lanjut, kata Aris, barang sabu seberat 1 kg itu di simpan dalam pembungkus jenis aluminium foil untuk meloloskan pemeriksaan di bandara. Karena bahan tersebut sinar tidak terdeteksi sinar X ray.

“Jadi ininya (Sabu) tetap di koper. Dan plastik ini (aluminium foil) diatasnya. Sehingga begitu lewat sinar x Ray di bandara tidak terdeteksi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka akan mendapatkan uang senilai 40 juta dari RM jika berhasil mengedarkan semua sabu tersebut.

Kini kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra