Indosultra.Com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus satu pelaku residevis tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial DS di Jalan Badak, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Poasia, dimana warga ingin menolong pelaku namun warga menemukan dua bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas temuan itu, kemudian warga langsung menelpon polisi. Sehingga dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu langsung diamankan, dengan berat 20,5 gram,” ujar Bambang, Senin (6/2/2023).
Lanjut, bambang dari hasil interogasi pelaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari laki-laki di Kota Kendari berinisial MS dan lelaki MS masih dalam penyelidikan.
“Pelaku DS ini juga merupakan bandar narkotika di Kota Kendari, dan juga residevis kasus narkoba,” jelasnya.
Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukum mati dan minimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliyar.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply