Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, UPTB Samsat Kini Hadiri di Kecamatan

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, UPTB Samsat Kini Hadiri di Kecamatan

Indosultra.com, Unaaha – Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini hadir di Kecamatan Latoma, Kecamatan Asinua, Padangguni dan Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.

Samsat ini beroperasi selama 1 minggu ke depan, untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan roda 2 dan roda 4.Kehadiran UPTB Samsat di wilayah Kecamatan itu, merupakan program inovasi Samsat Bergerak untuk memudahkan warga pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan milik mereka.

Kepala UPT Bapenda Samsat Kabupaten Konawe, H. Wawan Ariyanto SSTp MSi melalui Bendahara Pembantu Mujalib mengatakan pihaknya membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan pada hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 siang. “Pelayanan kita buka pagi hari, agar sorenya bisa langsung diinfut dan esok harinya bisa langsung di ambil STNKnya,” terangnya saat diwawancarai, Selasa (13/9/22).

Mujalib juga menerangkan dengan hadirnya Samsat di wilayah kecamatan, wajib Pajak yang ada di wilayah itu bisa memanfaatkan untuk melunasi pajak kendaraan milik mereka.

“Kita maklumi, kesibukan warga ataupun jarak memang menjadi sebab wajib pajak kita kadang terlambat untuk melunasi pajak kendaraan mereka, sehingga kita harapkan dengan program Samsat Bergerak ini bisa digunakan sebaik mungkin,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Camat (Sekcam) Abuki, Dermawan SE menyambut baik program UPTB Samsat Konawe ini. Ia mengimbau agar warga khusus di 4 kecamatan yang ada di wilayah barat Kabupaten Konawe tersebut bisa dimanfaatkan.

“Kami mewakili pemerintah setempat sangat mengapresiasi Program Samsat Bergerak ini, selain memberi kemudahan bagi wajib pajak, kegiatan ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” timpalnya.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 12 – 16 September dan akan dilanjutkan pada tanggal 26-30 September. Adapun persyaratannya pemilik kendaraan cukup membawa STNK dan KTP sesuai yang tertera di STNK. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!