Indosultra.com, Unaaha – Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S. Ik bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Koko Riyanto SH. MH, menandatangani perjanjian kerja sama (MOU) tentang Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Antar Aparatur Penegak Hukum dan Lembaga Terkait Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (15/10/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi penggunaan Aplikasi Elektronik Pelayanan Terpadu (E-Pandu) pada 6 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Unaaha.
Aplikasi e-pandu merupakan aplikasi yang terintegrasi sehingga memudahkan pelayanan hukum, seperti penahanan penyitaan penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan. Bisa langsung diajukan lewat Aplikasi e-Pandu tanpa harus mendatangi Kantor Pengadilan Negeri.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aplikasi e-pandu sangat membantu dalam hal pelayanan hukum bagi aparatur penegak hukum. ” e -pandu
sangat membantu dalam sistem pelaporan dan pelayanan hukum bagi aparat penegak hukum, karena telah terintegrasi baik pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan tentu pemerintah setempat,” terangnya.
Lebih lanjut, Wasis menambahkan
bahwa penandatanganan MOU yang dilaksanakan hari ini sebagai bentuk totalitas dalam pelayanan publik mengingat luas wilayah hukum kabupaten Konawe yang cukup luas. ” Harapan kami semoga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini juga dilakukan oleh aparat penegak hukum di Konawe, yakni Polres Konawe, Pengadilan Negeri Unaaha, Kejaksaan Negeri Konawe. Kemudian Rumah Tahanan Negara Unaaha dan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe, terkait pelayanan hukum berbasis teknologi informasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply