Indosultra.com, Unaaha – Pengadilan Negeri Unaaha melaksanakan sosialisasi berkas pidana terpadu (e-Berpadu) bersama aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha seperti Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, Selasa (6/12/22).
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi pelayanan hukum,
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati SH, MH menyampaikan bahwa, tujuan peluncuran aplikasi e-Berpadu adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Selain itu e-Berpadu juga diharapkan dapat memberikan kemudahan pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan pihak yang berperkara, aplikasi ini juga memudahkan
akses dan informasi seputar perkembangan perkara,” jelasnya.
Dian Kurniawati juga menyebutkan, dalam aplikasi e-Berpadu ini terdapat fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat.
“Semua layanan ini dapat diakses di aplikasi e-Berpadu tanpa harus datang ke Pengadilan,” kata Ketua PN Unaaha.
Selain sosialisasi aplikasi E-Berpadu, Pengadilan Negeri Unaaha juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) penggunaan aplikasi E-Berpadu dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum PN Unaaha serta Simulasi penggunaan aplikasi E-Berpadu.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha Herianto, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kapolres Konawe Utara AKBP Fathul Ulum, Kapolresta Kendari yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka serta beberapa perwakilan Pers. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply