Muat 200 Tabung Gas Tanpa Dokumen, Seorang Warga Besulutu Diamankan Polisi

Muat 200 Tabung Gas Tanpa Dokumen, Seorang Warga Besulutu Diamankan Polisi
Anggota Satreskrim Polres Konawe Saat menunjukan Barang Bukti berupa 200 tabung Gas tanpa Dokumen

Indosultra.com, Unaaha – Seorang warga Besulutu inisial MT diamankan petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, setelah kedapatan memuat tabung gas 3 kg bersubsidi sebanyak 200 tanpa dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Kamaru, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di jalan poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute.

” Sebelumnya anggota Polsek Onembute mengamankan pelaku saat dalam perjalanan menuju kecamatan Morosi, untuk menjual tabung gas bersubsidi pada Minggu (24/4/22) sekira pukul 16.00 Wita,” kata Jacub konferensi, Selasa (26/4/22).

Masih kata Jacub, MT membawa 200 tabung gas 3 kg tanpa dokumen izin dengan menggunakan mobil pick up dengan tanda nomor kendaraan DD 8347 DF. “MT diamankan karena dalam menjalankan perniagaan ini, tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala unit (Kanit) III Penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Bripka Made Sultrawan bersama penyidik pembantu Briptu Frans menjelaskan, modus tersangka dengan melakukan pembelian gas di warung-warung dan menjualnya keluar daerah.

” Pelaku membeli gas dari warung-warung yang berada di kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 25.000, per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Morosi dengan harga Rp28.000, sampai dengan sebesar Rp30.000, per tabung. Sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000, hingga Rp 5.000, per tabung,” terangnya.

Lebih jauh, penyidik pembantu satuan reserse kriminal Polres Konawe ini menyebutkan, kegiatan penjualan gas tanpa dokumen atau Izin ini dilakukan tersangka karena tergiur keuntungan besar dalam setiap penjualan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra