Indosultra.com, Unaaha – YR (16) tahun seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) asal kecamatan Uepai menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S yang merupakan sepupunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK melalui Kanit Reskrim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Ipda Ni Kade Karmiati SH, menjelaskan, sebelum kejadian pelaku mengajak korban YR memperbaiki Handphone atau ponsel miliknya yang rusak di salah satu konter di Uepai. Setelah diperiksa Handphone tersebut mengalami kerusakan berat dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diperbaikan
Peristiwa itu, lanjut Ipda Kade, terjadi pada tanggal 13 November 2022.
Setelah itu, pelaku lalu mengajak korban ke Unaaha memperbaiki HP tersebut. Setelah tiba di salah satu konter di Unaaha, pihak konter menyebutkan bahwa HP tersebut butuh waktu untuk diperbaiki.
“Mengetahui hal itu pelaku S mengajak YR ke rumah kost yang ada di Unaaha untuk istirahat dan menunggu perbaikan HP miliknya,” ungkap Ipda Karmiati saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (28/11/22).
Saat berada di kamar kost, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. “Saat kami lakukan pemeriksaan korban YR mengaku dipaksa oleh S untuk berhubungan badan,” ujarnya.
Pelaku S dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
1 Comment