Indosultra.Com,Kendari – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mangkir dan meminta schedule ulang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Hal itu disampaikan oleh, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan ia menyebut ketiga tersangka hari ini tidak hadir dan meminta surat penanguhan atau penundaan pemeriksaan.
“Mereka meminta penundaan dan pengacara ketiga tersangka ini hadir di Kejati dan juga ada surat yang datang dan kami akan melakukan pemanggilan ulang,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023).
Kata Hermawan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama namun ketiga tersangka ini meminta schedule ulang dan pihak Kejati akan melayangkan pemanggilan ke dua di minggu depan.
“Kami akan layangkan pemanggilan kedua minggu depan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ketiga tersangka itu yakni, AAD Dirut PT KKP, HA Manajer PT Antam Sultra, dan GL Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.
Dan selama penyidikan, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi termasuk dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan perusahaan lain yang menambang di wilayah IUP PT Antam seluas 22 hektar.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply