Indosultra.com, Kendari – Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH Kasasi Sultra) mengirimkan dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo untuk meminta pembebasan dua warga Desa Torobulu yang terjerat kasus hukum.
LBH Kasasi berpendapat bahwa dakwaan terhadap kedua warga tersebut tidak cukup kuat secara hukum dan terdapat kejanggalan dalam proses peradilannya.
Dua warga yang berasal dari Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, ini dituduh melakukan tindak pidana mengahalang-halangi operasional pertambangan yang menurut LBH Kasasi tidak berdasar pada bukti-bukti yang kuat.
Untuk itu, LBH Kasasi mengirimkan Amicus Curiae sebagai upaya memberikan pandangan hukum yang obyektif dan independen kepada majelis hakim, guna memastikan hak-hak kedua warga tersebut terlindungi selama proses hukum berjalan.
Ketua LBH Kasasi Sultra, Yedi Kusnadi mengatakan, bahwa pihaknya melihat ada banyak aspek dalam kasus ini yang perlu dipertimbangkan ulang. Keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan masih sangat lemah dan tidak seharusnya menjadi dasar penahanan atau penjatuhan vonis yang memberatkan.
“Amicus Curiae ini berisi analisis mendalam terkait prosedur penangkapan, penyidikan, serta dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kedua warga tersebut,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
LBH Kasasi juga menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus serupa, khususnya bagi masyarakat kecil yang seringkali kurang mendapatkan pembelaan yang memadai.
“Dokumen Amicus Curiae yang diserahkan LBH Kasasi ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara. Kami percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan masukan kami demi terwujudnya keadilan substantif dalam perkara ini,” katanya.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dalam waktu dekat ini, dan masyarakat setempat bersama tim pembela berharap keadilan bisa ditegakkan, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada.
Tentang LBH Kasasi Sultra
Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH Kasasi Sultra) merupakan organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pembelaan hak-hak masyarakat kecil, khususnya di Sulawesi Tenggara.
LBH ini aktif memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang menghadapi ketidakadilan dalam proses hukum.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply