Miliki Sabu-Sabu Seberat 59.98 Gram, Pria di Kendari Diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari

Indosultra.com,Kendari – Seorang pria berinisial SP (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Kendari, usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.

KBO Sat Narkoba Polresta Kendari IPDA Asruddin mengatakan mengatakan, pria SP ini ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59,98 gram.

Asruddin menceritakan kronologis kejadiannya yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan Tunggal Kecamatan Wua-wua tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu kemudian tim melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat petugas melakukan penangkapan terhadap SP bertempat di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 108 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 59,98 gram tepatnya di atas lantai rumah,” kata IPDA Asruddin dalam keterangannya, Senin, (20/5/2024).

Selain barang bukti sabu, kepolisian berhasil menemukan barang non narkoba berupa satu ball pipet, alat press, timbangan digital, sendok sabu, potong pipet hingga satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika.

Menurut kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang Pria berinisial BR. Serta atas arahan BR, pelaku mengedarkannya.

“Tersangka mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki BR untuk ia edarkan atau di tempel atas arahan lelaki BR,” ujar KBO Sat Narkoba Polresta Kendari IPDA Asruddin.

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 202 tahun.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!