Indosultra.com, Konawe Selatan – Polisi mengamankan dua pria berinisial HK(29) dan FA(22) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Poros Kendari Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 18.10 WITA.
“Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa pelaku akan melakukan transaksi di sekitar TKP, yang diketahui kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan kemudian menangkap serta menggeledah pelaku dan menemukan tujuh saset narkotika jenis sabu seberat 4,96 gram.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku serta barang bukti ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus pelaku diduga berperan sebagai penguna dan pengedar sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply