Indosultra.Com,Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Basarnas Kendari Inisial IS (39) tersandung kasus narkoba, pada Rabu (26/7/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka Hamzah saat jumpa persnya menjelaskan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa warga telah mengamankan seseorang di jalan Chairil Anwar, lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki telah diamankan olen warga karena telah mengambil Narkotika jenis shabu bertempat di jalan Chairil Anwar pada hari Sabtu 2 Juli 2023 sekira jam 10.30 wita. Setelah itu kami segera ditindaklanjuti laporan itu,” ujar Hamka dalam konferensi persnya.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku yang diamankan oleh warga kemudian di bawah ke Mako polresta Kendari beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami amankan pelaku dan barang bukti dengan berat 0,42 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus memakai plastik bening,” bebernya
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dai lelaki inisial CP dengan harga Rp 300 ribu untuk di konsumsi oleh pelaku
“Tersangka IS mengaku membeli 1 paket Shabu tersebut untuk di Konsumsi. Pelaku juga mengaku baru pertama kali membeli shabu tersebut dari CP. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba mash mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP,” terangnya
Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku bakal dikenal Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 12 ayat (1) U RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply