Indosultra.com,Kendari – Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan pemukulan terhadap salah satu muridnya.
Guru tersebut dilaporkan di Polsek Baito pada April tahun 2024. Meskipun ia membantah tuduhan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menahan Supriyani pada 17 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sana Ali, menjelaskan kronologi kejadianya bahwa pada 29 Oktober 2024, setelah kembali dari pelatihan di Kendari, Sana Ali mendapat kabar bahwa Supriyani diduga melakukan pemukulan terhadap seorang murid.
Sana Ali kemudian memanggil Supriyani untuk meminta penjelasan. Namun, Supriyani membantah semua tuduhan.
Kemudian pada bulan Mei 2024, Supriyani menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Baito dan tetap membantah telah melakukan pemukulan. Para guru lain yang dipanggil sebagai saksi juga mendukung Supriyani, menyatakan bahwa tidak pernah ada kasus pemukulan di sekolah tersebut.
“Ibu Supriyani membantah tuduhan itu di depan penyidik, dan saksi-saksi dari kalangan guru juga menguatkan bahwa tidak ada pemukulan,” ujar Sana Ali.
Namun, penyidik Polsek Baito menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana.
Penyidik kemudian meminta Sana Ali untuk mempertemukan Supriyani dengan orang tua siswa agar Supriyani mengakui kesalahan dan meminta maaf, dengan harapan kasus bisa dihentikan.
Setelah dibujuk oleh Sana Ali, Supriyani akhirnya bersedia menemui orang tua korban meski tetap bersikukuh tidak bersalah.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyani menangis dan meminta maaf, tetapi orang tua korban mengatakan bahwa keputusan akhir ada pada ibu siswa.
“Kami berpikir kasus ini akan selesai setelah pertemuan itu, tetapi ternyata pada 17 Oktober 2024, ibu Supriyani dipanggil Kejari Konawe Selatan untuk diperiksa dan langsung ditahan,” ungkap Sana Ali dengan kaget.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply