Indosultra.com, Konawe Utara – Maraknya hewan ternak yang berkeliaran ditempat-tempat umum sampai perkantoran ibu kota wanggudu sangat meresahkan para pengguna jalan.
Bagaimana tidak, selain hewannya yang berkeliaran, kotoran-kotaran hewan juga berserakan di jalan umum.
Kodisi itu, membuat masyarakat pengguna jalan sangat terganggu dan rentang menimbulkan kecelakaan.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), agar betul-betul menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Sorotan tentang maraknya hewan ternak yang berkeliaran ditempat umum, bahkan sampai masuk di pekarangan lingkungan masyarakat terus bermunculan.
Hal itu, agar pemerintah betul-betul melaksanakan aturan Perda hewan ternak, bukan berjalan diatas meja saja.
Kondisi itu ditanggapi Bupati Konut Ruksamin. Melalui Sekda Konut, Kasim Pagala menginstruksikan kepada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distan) Konut agar memaksimalkan penegakkan Perda hewan ternak.
“Dinas Tanama Pangan dan Peternakan diinstruksikan agar menyisir wilayah-wilayah terutama ibu kota menertibkan hewan ternak. Dan memberikan sanksi sesuai aturan kepada pemilik ternak yang hewannya dibiarkan berkeliaran ditempat-tempat umum,”kata Sekda Konut, Kasim Pagala diruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).
Kasim Pagala juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik hewan ternak agar mengkandanisasi hewannya. Sebab, jika tertangkap tim dari Pemda Konut maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan.**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply