Indosultra.com, Muna Barat – Kasus pembakaran rumah kios di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) menguak fakta mengejutkan.
Seorang perempuan berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna setelah diduga membakar rumah milik LN, pria yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya. Insiden ini terjadi pada Jumat pagi, 11 April 2025, dan diduga dilatarbelakangi persoalan asmara.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan bahwa pelaku mengaku nekat membakar rumah karena sakit hati.
“Motifnya karena merasa ditipu selama berpacaran. Korban diketahui memiliki banyak pacar,” ungkap Baharuddin, Minggu (13/4/2025).
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama seorang perempuan berinisial LW. Tiba-tiba R datang. Merasa curiga, LN memilih keluar melalui pintu belakang dan menganggap kedua perempuan tersebut telah bersekongkol.
Sebelum kejadian, R sempat membeli satu liter bensin dari sebuah warung di Desa Latompe, Kecamatan Lawa. Tak lama setelah itu, terdengar suara ledakan dari arah depan rumah. Saat kembali, LN mendapati rumah kiosnya sudah dilalap api. Kedua perempuan tersebut masih berada di lokasi saat api mulai membesar.
“Indikasi kuat pelaku pembakaran adalah R. Sementara keterlibatan LW masih didalami,” jelas Baharuddin.
Akibat kejadian itu, bangunan semi permanen berukuran 9 x 12 meter tersebut hangus terbakar bersama seluruh isinya. Dua unit sepeda motor, perabotan rumah tangga, dan uang tunai sebesar Rp1 juta ikut ludes. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam insiden ini.
Laporan: Krismawan


