Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Investasi Baik, Kejati Sultra Gelar Focus Group Discussion

Indosultra.com, Kendari – Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pada Jumat (19/7/2024).

Focus Group Discussion (FGD) tersebut mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.

Kajati Sultra Hendro Dewanto, dalam kata sambutannya menyampaikan Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.

“Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis trilyunan rupiah,” ujarnya.

Outcome yang diharapkan dengan terwujudnya sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Negara adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Dan dari kegiatan FGD tersebut diharapkan sinergitas dalam penegakan hukum Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Dan untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari dan Kasi Se- Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo baik secara laring maupun during.**(IS/B)

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!