Mendikbud Berikan Afirmasi Khusus kepada Guru Honorer Supriyani, di Luluskan di PPPK 2024

Indosultra.com, Kendari – Turut bersimpati terhadap kasus Supriyani, Guru Honor asal Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, siapkan Afirmasi khusus untuk Supriyani, ditengah masalah hukum yang dihadapinya, dia dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal itu sebagai bentuk sebagai bentuk perhatian pada kasus Supriyani, guru Honor yang telah mengabdi selama 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu rupiah. Diduga Supriyani didiskrimanlisasi atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di Baito.

Dari informasi yang himpun Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, turut menyoroti kasus ini karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.

Menganggapi hal itu, Mendikdasmen langsung berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menyebut bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kapolri untuk membahas kasus ini.

Ia menekankan bahwa meskipun masalah ini berada di ranah hukum, perhatian khusus harus diberikan karena melibatkan seorang guru.

“Tadi saya ketemu dengan Pak Kapolri secara langsung dan sudah disampaikan keputusan akhirnya,” ungkap Mendikdasmen dalam sebuah pertemuan dengan media di kantor Kemendikdasmen, seperti dilansir, dari Jawapos, Kamis (24/10/2024) lalu.

Janji tersebut dilontarkan langsung Mendikdasmen, Abdul Mu’ti. Dia memberikan kabar gembira bahwa guru Supriyani yang tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024, itu akan diberikan afirmasi.

“Guru Supriyani yang saat ini tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024 akan kami berikan afirmasi. Beliau akan diluluskan PPPK 2024 dan diangkat tahun ini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam silaturahmi bersama media, dilansir jpnn, Rabu (23/10).

Dia juga mengungkapkan telah menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan masalah guru Supriyani. Mu’ti mengatakan jawaban dari Kapolri ialah guru Supriyani sudah ditangguhkan penahanannya, tetapi nanti akan tetap menjalani proses persidangan.

“Kami sudah mengupayakan berbagai langkah walaupun sebenarnya ini bukan kewenangan Kementerian Dikdasmen, tetapi karena kejadiannya di sekolah, ” kata Mu’ti.

Hingga kini kasus Supriyani sudah melalui proses persidangan pertama di Kejaksaan Negeri (KN) Konsel, pada Kamis (23/10/2024) di kawal ribuan massa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Sultra yang melakukan aksi solidaritas bela Supriyani.

Dari hasil persidangan itu Supriyani diancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan kekerasan.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!