Indosultra.com,Kendari – Pelaku begal sadis yang mengakibatkan seorang wanita bernama Mirna (51) meninggal dunia usai di tikam 9 kali akhirnya terungkap.
Kasus pembunuhan berencana lewat skenario begal terhadap ibu mertua ini terkuak setelah Polresta Kendari menangkap 2 terduga pelaku yakni Novi Damayanti dan pria berinisial CM.
Novi Damayanti dan CM ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Poasia pada Selasa, 16 April 2024 sore. Keduanya saat ini dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Iya, Alhamdulillah (ditangkap). Pelaku 2 orang ND (Novi Damayanti) dan CM. CM rekan ND. Saat ini masih penyelidikan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko via aplikasi WhatsApp, pada Selasa malam.
Novi Damayanti merupakan menantu Mirna. Sementara CM adalah rekan Novi Damayanti yang menjadi eksekutor pembunuhan sadis tersebut.
Novi Damayanti diduga menyuruh CM membunuh Mirna yang tak lain adalah ibu dari suaminya. Novi diduga menjadi otak peristiwa nahas ini dengan mengatur skenario pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya.
Novi beralibi, ibu mertuanya meninggal dunia karena dibegal sejumlah orang tak dikenal sepulang dari toko ritel Indogrosir di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu 7 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Kala itu Novi Damayanti mengemudikan Mobil Honda Brio kuning dengan membawa sang ibu mertua dari Indogrosir mengarah ke Lapulu. Setiba di didekat kantor DPRD Kota Kendari, CM memberhentikan Novi.
CM menyampaikan, ban mobil yang dikemudikan Novi Damayanti kempes. Novi akhirnya turun mengecek ban mobilnya. Saat itulah korban dibunuh dengan 9 luka tusukan di tubuhnya.
Setelah membunuh Mirna, pelaku CM dan rekannya yang lain hanya menampar Novi Damayanti dan mengambil sejumlah barang berharga seperti emas dan handphone.
Sang ibu mertua ini dilarikan ke RSUD Kota Kendari dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara sang menantu Novi Damayanti ikut menangis histeris usai kejadian.
“Kejadian curas/begal sebagai alibi saja. (Sebetulnya) pembunuhan berencana (sesuai pasal) 340 KUHP,” Kombes Pol Aris Tri Yunarko
Meski begitu, polisi belum mengungkap motif pembunuhan berencana tersebut. Sebab, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Novi Damayanti dan CM.
“Lagi pemeriksaan, nanti saya update,” tandas Aris Tri Yunarko.
Sang menantu Novi Damayanti terancam hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup.**(IS/A)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply