MA Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bersama Syarif Maulana 1 Tahun Denda Rp50 Juta

Indosultra.com, Kendari – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), memvonis mantan Walikota Kendari, terdakwa Sulkarnain Kadir, periode 2017- 2022 dan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021- 2022 terdakwa Syarif Maulana.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, mengatakan, bahwa pada hari ini Rabu 22 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan terdakwa H. Sulkarnain Kadir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Syarif Maulana berdasarkam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan terdakwa Syarif Maulana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

” Terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Diketahui, Sulkarnain Kadir sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017 sampai 2022. Sementara Syarif Maulana ialah Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah 2021 dan 2022.

Keduanya sempat divonis bebas majelis hakim PN Tipikor Kendari pada Rabu, 27 Desember 2023, lalu. Namun lewat kasasi jaksa penuntut umum (JPU), MA memberi vonis penjara kepada Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Dia juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider satu tahun penjara) lewat dakwaan subsider.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!