Indosultra.com, Baubau – Seorang bocah bernama Al (6) jadi korban sayatan parang dari ayah kandung berinisial LH (51). Ia berusaha melindungi ibunya dari kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayahnya sendiri di Jalan Erlangga, Kelurahan, Kanto, Kecmatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Santoso mengatakan, awalnya pelaku pulang ke rumah dalam keadaan adaan mabuk. Kemudian pelaku membangunkan istrinya lalu menampar muka korban.
“Tidak sampe di situ, pelaku mengambil sebuah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya. Karena kaget anaknya langsung memeluk ibunya, dan pisau yang diarahakan ke istrinya mengenai anak mereka,”ujar Erwin, Selasa (31/5/2022).
Akibat penganiayaan itu, lengan kanan bocah tersebut mengalami luka sobek dan istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi.
Erwin mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya telah berselingkuh. Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke di Mapolsek Wolio, Baubau.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply