Indosultra.com, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bersinergi untuk memberantas penipuan yang merugikan masyarakat oleh penipuan berkedok jasa pinjaman online (Pinjol).
Hal itu dinyatakan oleh lima kementerian dan lembaga terkait pada Jumat (20/8/2021) secara virtual. Kegiatan itu dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), seperti menjalankan program edukasi kepada masyarakat agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. Pihaknya juga telah mendapat respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh para oknum penyedia pinjaman online ilegal. Hal itu telah ada sejak tanggal 28 Juli 2021, Google telah menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso, dalam rilis pers,. Senin (23/8/2021).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan akan terus mendukung upaya atau langkah dalam menjaga sektor keuangan untuk tetap tumbuh sehat sehingga bisa berkontribusi positif demi pemulihan ekonomi. Dan dia juga menegaskan akan berkomitmen menjadi mitra strategis, sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.
“Dukungan tersebut menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer; ii melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online, memperkuat literasi keuangan, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online,”jelasnya.
Sementara itu Menteri Kominfo Johny G. Plate mengatakan bangga kepada sektor teknologi finansial (Tekfin) mengalami kemajuan terutama peer to peer terutama landing fintech atau palform pinjaman online. “Namun kita tetap terus berhati – hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 agustus 2021, Kementrian kominfo telah memutus akses 3.856 konten fintech yang melanggar peraturan hukum perundangan termaksud platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal,”ujarnya. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply