LBH Kasasi Konawe Raya Selalu Siap Menjadi Tameng Untuk Memberikan Bantuan Hukum Pada Wargaa Binaan

Indosultra.Com,Konawe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Konawe Raya akan memberikan penyuluhan serta pelayanan hukum terhadap seluruh warga binaan atau narapidan di Rutan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

(LBH) KASASI KONAWE RAYA mendapatkan ruang dan tempat untuk memberikan penyuluhan hukum dan pelayanan hukum terhadap seluruh warga binaan/narapina dirutan konawe, diterima langgsung oleh kepala rutan/ karutan serta seluruh jajaran petugas sipir.

Perwakilan LBH Kasasi Konawe Raya, Ruslan Rahmania mengatakan, UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan sekaligus mencabut UU No12 tahun1995 tentang emasyarakataan di anggap tidak berlaku lagi.

“Udang-undang ini lahir sebagai implentasi dan wujud dari perlindungan terhadap hak hak narapina atau warga binaan yang mana hak mereka harus di junjung tinggi, tidak boleh di rampas atau di redupsi, dikesampingkan apalagi di perlakukan secara semena mena oleh petugas lapas, sipir maupun sesama warga binaan,” ujarnya

Lanjut, kata Ruslan, sehingga warga binaan dapat menjalani masa tahanannya dengan baik dan di perlakukan secara manusiawi, selayaknya masyarakat biasa.

Dijelaskan dalam pasal 7 dalam uu tersebut meliputi hak-hak mendasar warga binaan yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya mendapatkan perawatan baik kasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekresional serta mengembangkan potensi yang ada pada dirinya tapi tida kalah penting mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum.

“Tapi perlu juga di ingat bahwa di pasal 8 UU NO 22 TAHUN 2022 ada kewajiban warga binaan yaitu taat terhadap seluruh peraturan, tata tertib, mengikuti progran program yang ada dalam rutan, serta memelihara kebersihan dan menghormai sesama warga binaan,” bebernya.

Senada dengan hal itu, Muh Aa’n Alfiqri menyampaikan, bahwa LBH Kasasi Konawe Raya akan selalu menjadi tameng, terdepan, dan payung bagi para pencari keadilan.

“Keberadaan kami di Konawe sebagi wujud tangungjawab motal dan amanah dalam UU No 16 tahun 2021 tentang bantuan hukum dan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat. Khususnya di pasal 22 yaitu advokat wajib memberikan bantuan secara cuma cuma kepada pencari keadilan yang datang padanya tidak memandang suku agama, ras apalagi memandang dari aspek ekonomi,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!