Indosultra.com, Kendari -Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, resmi melantik Bupati Kolaka Timur (Koltim) definitif dan Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, pada Senin (27/11/2023) kemarin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.
Pelantikan dua pejabat daerah itu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-6.6.5 Tahun 2023 (Pj Bupati Bombana) dan Nomor 100.2.1.3.6.1.2.1 Tahun 2023 (Bupati Kolaka Timur).
Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Definitif Koltim, Abdul Azis dan Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto.
“Selamat menjalankan amanah sebagai kepala daerah. Jadikan amanah ini, sebagai ladang pengabdian untuk rakyat, bangsa dan negara, tidak semua orang mendapat kesempatan menjadi Bupati dan Pj Bupati khususnya menjadi pemimpin di Kabupaten dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali, jadilah pemimpin yang bukan hanya terpilih tetapi juga terpanggil, tapi terpanggil untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka pelayanan publik, mengimplementasikan amanah itu dengan tanggung jawab yang besar, “kata Andap dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023) siang.
Lebih lanjut Andap menegaskan jangan sia-sia waktu sebagai pemimpin.Sehingga terpanggil dalam kesejahteraan rakyat di daerah saudara pimpin, kita bergandengan tangan, bergotong royong dengan berkomunikasi dan koordinasi secara optimal dengan berbagai pihak yaitu Forkopimda 1, berbagai tokoh yang ada diwilayah saudara termasuk juga rekan-rekan media dan segenap komponen dan lapisan masyarakat
“Saya selaku Pj. Gubernur Sultra berharap kesungguhan, keikhlasan dan semangat saudara untuk berjuang bersama mewujudkan terpenuhinya hak-hak konstitusional rakyat di Kabupaten, sehingga didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya pada alinea ke-4″jelasnya.
Andap juga mengatakan jangan jadi pemimpin yang obral janji tetapi tunjukkan lah, komitmen dan langkah kita sebagai seorang pemimpin yang berjuang untuk terpenuhinya hak-hak rakyat atas lima hal yaitu pertama sandang pangan dan papan, kedua pendidikan dan kebudayaan, ketiga kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial, keempat kehidupan sosial serta pelindung dan hukum serta hak asasi manusia, kelima infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik
“Sehingga apa langkah kongkret yang kita akan lakukan, semua itu akan terbukti ketika tercermin dalam politik legislasi yaitu adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data presisi, Perda APBD Provinsi maupun Kab/Kota 2024, yang memuat amanah konstitusi tersebut semua ini untuk mendanai program dan sub kegiatan yang terukur dari perencanaan, tepat sasaran khususnya yang menyangkut lima bidang kesejahteraan rakyat sebagaimana amanah konstitusi yang saya sebutkan tadi, “pungkas Andap.
Laporan : Ramadham
Leave a Reply