Indosultra.Com,Kendari – Seorang pelanggan rias inisial DS (30) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena nekat mencuri uang puluhan juta milik penata rias.
Insiden tersebut terjadi di kos pelaku di Kos Qisti, Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/8/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Sri Damayanti (34) mendapat panggilan dari si pelaku (Pelanggan) untuk memasangkan bulu mata.
“Saat pekerjaan korban selesai iapun kekamar mandi dan melupakan dompetnya, disitulah pelaku melakukan aksinya dengan mengambil dompet korban kemudian menstrasfer uang ke rekening rekan pelaku,” ujar Fitrayadi, Rabu (9/8/2023)
Tidak butuh waktu lama, setelah korban melapor di Polresta Kendari pelaku langsung ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari pengkuan pelaku ia mengambil ATM korban lalu mentransfer uang sebesar Rp10 Jut kerekening rekanga, kemudian pelaku membuang tas milik korban,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply