Indosultra.com, Kendari – Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) mendukung Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jajarannya untuk terus melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional, menyusul kisruh sengketa lahan yang melibatkan PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dengan PT AKP. Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan kepada PT AKM dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Seperti diketahui bahwa beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum warga. Bahkan sejak tanggal 29 Agustus lalu hingga hari ini, sejumlah oknum masyarakat tersebut masih melakukan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor, dengan dibekali senjata tajam.
“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini,” tegas kuasa hukum PT AKP dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
“Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan, di mana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.
“Pertama, Secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.
Priszky mengungkapkan bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Selain itu, pada pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak Pidana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas Putusan Pidana itu bukan merupakan Pidana Pertambangan, ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah INDIVIDU bukan KORPORASI,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil, dan apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,” tambah Prizky. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply