Indosultra.com, Buton Utara – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan, Mawan, S.H., menanggapi pernyataan IDM yang belakangan muncul dalam konferensi pers di media serta laporan balik yang dilayangkan ke Polres Buton Utara pada Rabu, 9 April 2025.
Mawan menilai tindakan IDM sebagai bentuk upaya “playing victim” atau berpura-pura menjadi korban, untuk mengalihkan perhatian publik dan mendorong agar kasus hukum tidak berlanjut.
“Perlu saya luruskan kepada masyarakat, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Klien kami, Bapak Darsan Djalilu, S.P., M.Pw, justru adalah pihak yang dirugikan. Sampai hari ini, sisa pembayaran dari pekerjaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun anggaran 2023 hingga 2025 belum dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Buton Utara, dengan total mencapai Rp700 juta,” ujar Mawan kepada Indosultra.com, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan dari pihak IDM yang menyebut bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah pidana atau perdata, melainkan hanya persoalan pengadaan barang dan jasa.
“Ini yang perlu diluruskan. Kalau kontrak belum keluar, bisa saja masuk ranah pengadaan barang dan jasa. Tapi faktanya, kontrak sudah lama berjalan, bahkan melewati tiga tahun anggaran. Jadi tidak relevan jika mengatakan ini bukan ranah pidana atau perdata,” tegasnya.
Mawan juga membantah pernyataan IDM yang mengaku tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini.
“Faktanya, komunikasi dari awal sebelum kontrak sampai sekarang selalu dengan saudara IDM. Jadi pernyataan bahwa dia tidak terlibat itu lucu dan kontradiktif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak Dinas PUPR Buton Utara telah memberikan sinyal akan menyelesaikan pembayaran tersebut paling lambat pekan depan. Ia berharap proses penyelesaian tidak dipersulit dan hak kliennya segera diberikan.
“Kami hanya menuntut hak, tidak lebih. Klien kami sudah sabar selama hampir tiga tahun. Jangan balik seolah-olah jadi korban, padahal sebenarnya pelaku. Ini bisa disebut contoh nyata dari upaya playing victim,” ujarnya.
Mawan juga menekankan bahwa sebagai advokat, dirinya dilindungi oleh hak imunitas sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
“Advokat tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata atas tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini harus dipahami oleh kuasa hukum pihak terlapor agar tidak salah kaprah,” pungkas Mawan.
Laporan: Krismawan


