Kuasa Hukum Bripda A, Laporkan Enam Anggota Polisi di Polda Sultra Terkait Penganiayaan

Indosultra.com,Kendari – Kuasa Hukum Bripda A (22) yang menjadi korban penganiayaan keenam seniornya di Polres Baubau mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Senin (3/3/2025).

Kedatangan Kuasa Hukum Bripda A di Polda Sultra untuk melaporkan keenam pelaku tersebut yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut Kuasa Hukum Bripda A, Safrin Salam mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya di Polda Sultra untuk melaporkan keenam pelaku.

“Kami melaporkan keenam terduga pelaku ini di tindak pidana umum sebab kronologisya ini secara umum itu memang telah terjadi tindak pidana penganiayaan,” ujarnya Salam.

Sambungnya, dimana mulai mulai dari tanggal 11 Februari awal mula dimana Bripda A menjadi korban penganiayaan, kemudian di tanggal 20 Februari korban kembali dipukul sebanyak 9 kali oleh terduga dua pelaku dan di bantu oleh empat orang.

“Dan dari keterangan korban untuk saat ini dimalam kejadian itu secara umum korban itu sedang berada di Barak Dalmas Polres Baubau, kemudian pelaku menyuruh rekan-rekan korban untuk tidur namun korban dipanggil oleh seniornya untuk menghadap disitu terjadi penganiayaan,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini keenam polisi yang diduga menjadi pelaku perundungan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh propam Polda Sultra. meski begitu dirinya belum menyebutkan identitas para terduga pelaku

“Ke enamnya sudah diperiksa, selanjutnya akan kita sidang kode etiknya,” Ujar Kabid Humas Polda metro Iis pada, Jumat (28/2/2025).

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!