Indosultra.Com,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari terus melakukan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 5 disebutkan: Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Untuk itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi pada disabilitas, karena pada prinsipnya disabilitas ini memiliki hak yang sama dengan warga negara lain.
“Sehingga kami KPU Kota Kendari mengoptimalkan sosialisasi kepada penyandang disabilitas dengan harapan mereka dapat berpatisipasi pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Karena kita berharap keterlibatan mereka dalam pemilu tentu akan memberiharapan harapan bahwa orang-orang yang dipilih adalah orang-orang yang memperhatikan aspirasi mereka, sebagai disabel.
“Sosialisasi kepada penyandang disabilitas ini dilakukan secara tatap muka. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tahapan pemilu, partai-partai peserta pemilu, dan calon apasaja saja tang akan dipilih dalam Pemilu,” bebernya
Selain itu Area juga menyampaikan untuk membantu kelompok Disabilitas pada hari Pemungutan Suara akan dilakukan juga sosialisasi dalam bentuk simulasi pemungutan suara.
“Nanti kita programkan juga simulasi dalam pemilihan dan pemungutan suara, sehingga mereka tidak kesulitan pada saat melakukan pemungutan suara,” katanya.
Arwah menambahkan, termasuk pada saat hari pencoblosan mereka bisa didampingi oleh keluarganya atau meminta pendampingan dari KPPS dalam melakukan pemilihan.
“Misalnya yang buta tidak bisa menulis dan itu bisa dilakukan pendampingan, begitu juga yang tidak bisa jalan sampai ke TPS ya didampingi oleh keluarganya. Disabilitas jangan ragu kami akan mempersiapkan semuanya supaya bisa memberikan hak suara seperti warga negara lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemilih disabilitas di Kota Kendari sebanyak 883 orang yang tersebar di 11 Kecamatan yakni Abeli 49 orang, Baruga 39 orang, Kadia 76 orang, Kambu 53 orang, Kendari 126 orang, Kendari Barat 165 orang, Mandonga 119 orang, Nambo 34 orang, Poasia 59 orang, Puuwatu 105 orang, dan Wua-wua 58 orang.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply