Indosultra.Com, Konawe Utara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan warning keras kepada calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut terpilih pada periode 2024-2029 ini.
Warning tersebut dimaksudkan yakni agar para calon terpilih DPRD Konut segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selanjutnya diteruskan ke KPU Konut bukti laporan LHKPN nya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konut, Naim SH mengingatkan kepada seluruh calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konut hasil Pemilu Tahun 2024 untuk sesegera mungkin menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KPK.
Kemudian lanjut Naim, calon DPRD terpilih menyampaikan bukti pelaporannya ke KPU Kabupaten Konut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD.
Ia menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yg telah di tentukan oleh PKPU 6 TAHUN 2024 pasal 52 ayat 1,2 dan 3, maka KPU Kabupaten Konut tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan atau pengucapan sumpah janji kepada Gubernur Sultra melalui bupati sebagaimana disebut kan dalam pasal 51 ayat 4.
Lebih jauh Naim mengungkapkan, sampai dengan Tanggal 2 Agustus Tahun 2024, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konut yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Kantor KPU Konut baru 12 orang dari total 20 calon DPRD terpilih.
“Mengingatkan kepada seluruh Partai-partai Politik, serta calon terpilih DPRD Kabupaten Konut yg belum sama sekali, atau pun dalam proses pengurusan LHKPN nya untuk segera diselesaikan, serta dilaporkan kepada KPU Kabupaten Konawe Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD,”teganya diinformasikan melalui pres rilis resmi, Jumat 2 Agustus 2024.
Ketentuan itu, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Pasal 52 ayat 1 PKPU 6 tahun 2024 “sebelum disampaikan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara”
Pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 “tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA paling lambat 21(dua puluh satu) hari sebelum pelantikan
Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 “dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.**(IS/B/)
Laporan: Jefri
Leave a Reply