Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai besok, Rabu (7/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). PPKM ini diputuskan Pemkot Kendari usai mengelar Rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Kota Kendari masuk dalam daftar 43 kota non Jawa – Bali yang wajib menerapkan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, pemerintah kota telah melakukan persiapan – persiapan berdasarkan Instruksi Mendagri dalam pemberlakuan PPKM, terkhusus Mall ataupun fasilitas yang ramai publik pengunjung dibatasi hingga jam 5 sore.
“Dalam Inmendagri semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk Mall, pedagang, itu sampai jam 5 sore. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri,” ucap Nahwa Umar usai rapat di ruangan satgas covid-19 provinsi Sultra.
Olehnya itu, pada pemberlakuan PPKM itu, Nahwa menegaskan bahwa setelah jam 8 malam semua harus tutup dan tidak ada lagi aktivitas.
Dalam menjalankan aturan itu, Satuan Tugas (Satgas Covid -19 Kota Kendari bersama Satgas Pemrov Sultra akan secara bersama menegakkan aturan PPKM di Kota Kendari. “Kita punya satgas apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti,” ungkapnya.
Terkait sanksi, kata Nahwa, Pemkot Kendari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang sebelumnya telah memuat sanksi bagi pelanggar PPKM.
“Mereka sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup. Bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 30,” katanya.
Pihaknya, tambah Nahwa, terlebih dahulu melakukan sosialisasi teekait PPKM ke masyarakat ataupun pelaku usaha.
Sementara itu, pemberlakuan PPKM di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dan Swasta, Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen yang akan mulai diberlakukan pada esok hari. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply