Indosultra.com,Kolaka – Kepolisian Resort Kolaka (Polres) klarifikasi kasus penangkapan dan penahanan saudari V di Rutan Kelas II B di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan saudari V terjadi pada minggu 19 Februari 2025, dimana V baru saja keluar dari rumah tahanan namun kembali diamankan oleh pihak berwajib.
Menurut, Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka.
Pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, melakukan penangkapan saudari V di Rutan Polres Kolaka, sehubungan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai padal 351 ayat 1 KUHP.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply