Indosultra.com, Unaaha – Oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial FT di Konawe yang terekam kamera mengibarkan bendera partai Nasdem, dan menggunakan baju berlambang partai saat Rapat Konsolidasi Wilayah (Rakorwil) partai Nasdem di Kendari beberapa waktu yang lalu belum bersedia memberikan keterangan.
Hal itu terungkap saat awak media mencoba menemui oknum Kadis tersebut di ruang kerjanya, tetapi salah satu Kepala bidang di dinas tersebut yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa FT belum bisa ditemui.
“Beliau belum bersedia ditemui, nanti kalau sudah ada panggilan dari Bawaslu pasti dia bertemu dengan teman-teman wartawan,” terangnya, Senin (26/9/22).
Disinggung masalah penggunaan atribut partai tersebut, Kabid ini menyampaikan bahwa hal itu dilakukan secara spontanitas tanpa rencana. “Kita tidak tau pasti, tetapi sepertinya beliau spontan melakukan itu. Diapun mengakui bahwa dia telah keliru, sebagai pembina politik seharusnya hal demikian tidak terjadi,” sesalnya.
Di tempat berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Konawe, Sabda Alam saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran yang dilakukan oknum Kadis tersebut.
“Sabar, nanti kami infokan,” singkatnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 dengan tegas melarang Aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik.
Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply