Ketua PN Kendari Pindah Jadi Ketua PN Denpasar

Ketua PN Kendari Pindah Jadi Ketua PN Denpasar
Pengadilan Negeri Kendari

Indosultra.com,Kendari – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Nyoman Wiguna dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan jabatan yang sama.

Kabar mutasi I Nyoman Wiguna dibenarkan Humas PN Kendari Ahmad Yani. Ia mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi sebagai Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali, sudah terbit sejak awal Januari 2022.

Hal ini, lanjut Ahmad Yani, biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh Pengadilan Negeri.

“Dan untuk mengisi kekosangan Ketua PN Kendari, saat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sembari menunggu Ketua PN Defenitif sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal,” kata Ahmad Yani melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/2/2022).

Isu mutasi I Nyoman Wiguna yang dikaitkan dengan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida, Ahmad Yani menegaskan hal itu tidak benar.

“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia diketuai oleh i Nyoman Wiguna. Tiga terdakwa yakni eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Ketiganya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu. Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dengan tuntutan berbeda yakni Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara. (b)

Reporter : K15

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!