Indosultra.com, Buton Utara – Lembaga Pemerhati Investasi dan Advokasi Publik (Lepidak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa proyek peningkatan jalan di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp11,9 miliar.
Ketua Lepidak Sultra, Mawan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, serta Kejaksaan Negeri Raha untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, yang diduga berinisial ID.
“Sejak proses lelang pengadaan, proyek ini sudah terindikasi bermasalah. Pemenang lelang awal adalah CV Toromata Karya Ramdhani, namun secara tiba-tiba dibatalkan oleh pihak UKPBJ Buton Utara dan dilakukan lelang ulang. Hasilnya, pemenang berganti menjadi CV Randi Perkasa,” ungkap Mawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Menurut Mawan, pembatalan mendadak terhadap hasil lelang pertama diduga kuat karena intervensi pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan pemenang awal melanjutkan proyek tersebut. Ia menilai ada indikasi praktik kolusi, nepotisme, dan monopoli dalam proses tersebut.
“Ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Selain itu, dari hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan fisik proyek. Kami siap membantu aparat dengan data-data lengkap,” tegasnya.
Mawan juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejati Sultra, Kejari Raha, dan Polda Sultra.
“Saya harap aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti laporan ini. Dugaan penyimpangan ini harus diusut demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Krismawan




