Indosultra.com, Kendari – Badan Pengurus (BP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Cabang Konawe Selatan, pada Salasa (5/11/2024).
Pemberhentian tersebut bukan tanpa sebab melainkan Advokat Samsuddin, SH., MH., CIL
selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Cabang Konawe Selatan telah melakukan tindakan diluar koordinasi dengan Pimpinan LBH-HAMI Sulawesi Tenggara terkait dengan penanganan perkara kasus Supriyani.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat putusan nomor 07/SK-CABANG/LBH HAMI SULTRA/XI/2024 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pelaksana sementara ketua lembaga bantuan hukum himpunan advokat muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra cabang Konsel.
Dalam surat tersebut memutuskan, pertama Memberhentikan Advokat Samsuddin, SH., MH., CIL sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor: 03/SK/LBH HAMI SULTRA/2024.
2. Menunjuk Advokat La Hamildi, S.H sebagai Pelaksana Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan sampai terbentuk susunan kepengurusan yang baru LBH-HAMI Cabang Konawe Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dikeluarkan di Kendari pada tanggal 05 November 2024.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply