Indosultra.com, Kendari – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, melayangkan kritik tajam terhadap masih adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sejumlah titik selama bulan suci Ramadan.
Padahal, menurutnya, sudah ada surat edaran Wali Kota Kendari yang dengan tegas melarang penjualan miras pada H-3 hingga H+3 Lebaran.
“Tentu ini menjadi catatan buruk bagi kita di DPRD Kota Kendari. Karena jelas-jelas telah melanggar asas dan pantas asas. Ada surat edaran dari Wali Kota yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, tetapi kenyataannya di lapangan masih banyak tempat yang menjual minuman beralkohol,” ujar Zulham, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai semangat menjaga kekhusyukan bulan Ramadan. Zulham juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang dinilai belum serius dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Pemerintah kota, khususnya OPD teknis, harus benar-benar tegas. Jangan hanya mengeluarkan surat edaran, tapi tak ada tindak lanjut. Kalau dari DPRD sendiri, kami sudah menyampaikan bahwa sanksinya harus tegas: pencabutan izin, penutupan tempat usaha, dan itu secara regulasi sangat memungkinkan,” tegasnya.
Zulham mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama pemilik tempat penjualan miras yang masih beroperasi. Nama-nama tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja Komisi I untuk menentukan rekomendasi sanksi.
“Kalau sudah melanggar, ya harus ditutup. Izin operasionalnya harus dicabut. Ini demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai agama di tengah masyarakat,” pungkas Zulham.
Untuk diketahui, larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.
Untuk diketahui berikut isi Surat Edaran tersebut, Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.
2. Kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.
3. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Krismawan




