Indosultra.Com,Kendari – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kolaka Nurhaya Nuhung dan Nurmin telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (11/1/2023).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, berkas perkara kedua tersangka ini sudah lengkap karena syarat formil sudah terpenuhi.
“Dan kedua tersangka ini telah menjadi tahanan jaksa dan ditahan selama 20 hari ke depan mereka ditahan di Rutan Polda Sultra. Tinggal pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Dody saat di wawancara di ruangan kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Doddy menegaskan kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal Primer 374 juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 372 juncto 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dugaan penipuan ini terjadi saat Oktober 2020 lalu, ketika Nurhaya dan rekannya Nurmin mendatangi saksi korban bernama Andi Abbas untuk menawarkan kerja sama perdagangan handphone dan aksesori.
Kemudian Nurhaya mengiming-imingi badan usaha miliknya yaitu CV Galeria bisa digunakan untuk pemesanan barang pada brand handphone untuk kerja sama tersebut.
Abbas tertarik dan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Nurhaya sebagai modal awal. Selanjutnya ditambah lagi Rp300 juta. Kemudian ditambah lagi Rp1,1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Galeria.
Lalu, Abbas dengan tokonya yang bernama Galeria Bone memercayakan pengelolaannya kepada anaknya yang bernama Andi Nizar.
Nizar mengecek saldo awal Toko Galeria Bone milik ayahnya yaitu Abbas, ternyata Saldo Rp1,1 miliar telah raib. Merasa keberatan, Nizar melaporkan kedua tersangka itu ke polisi pada pertengahan tahun 2022.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply