Indosultra.Com, Kendari-Seorang pemuda berinisial LA (19) dibekuk polisi karena menganiaya seorang tukang parkir inisial D (24) di pasar panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Selasa (11/1/2021) sekira Pukul 15.00 WITA.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam karena tak diberi uang.
“Pelaku telah diamankan di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Dari tangan pelaku, kami menyita satu buah senjata tajam (Sajam) jenis parang sepanjang 66,5 cm yang dililit dengan lakban berwarna hitam,”ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/01/2022).
Ia menjelaskan, korban dan pelaku ini sebenarnya berteman dan pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000, untuk beli rokok atau yang lain-lain, namun korban tak memenuhi permintaan pelaku sehingga aksi penganiayaan pun terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply