Indosultra.com, Baubau – Seorang pemuda berinisal ER (24), diamankan petugas dari Satuan Reskrim Polres Baubau karena menganiaya ipar sendiri dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), di BTN Anggoro Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/10/2022).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban hendak pulang menuju rumahnya. Saat tiba di halaman rumah, tiba-tiba datang pelaku sambil berlari memegang sajam dan mengayunkan kepada pelaku.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka sobek di sebelah tangan, muka lebam, hingga dada,”ujar Erwin, Rabu (5/10/2022) saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menganiaya iparnya karena kesal dengan korban yang sering memukuli kakaknya atau istri korban. Selain itu, pelaku juga kesal karena pelaku membawa wanita lain masuk ke dalam rumahnya tanpa sepengetahuan kakaknya.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply