Indosultra.com, Baubau – Sebanyak empat pelajar berinisial SY (16), LG (16), RB (15), dan SD (18) diamankan Tim Opsnal 78 Satreskrim bersama Opsnal Polsek Murhum karena terlibat penganiayaan terhadap tukang ojek di depan Pelabuhan Feri Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, setelah berhasil diamankan empat pelaku kemudian diserahkan ke satuan reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam melancarkan aksinya, ke-empat pelaku ini saling berboncengan naik sepeda motor dengan membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang. “Korban saat itu ingin balik ke rumah, namun di perjalanan korban dikejar para pelaku lantaran panik dia langsung terjatuh hingga para pelaku aniaya korban,” kata AKBP Erwin melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).
Lanjut Erwin, atas peristiwa itu korban mengalami luka di leher belakang dan punggung, kepala bagian atas, luka gores pada pundak, luka robek pada punggang kiri serta luka gores pada dada bagian depan.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatnya ke empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 ayat 1 jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply