Indosultra.com, Andoolo – Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus kepala desa dan seorang warganya yang kedapatan bawa bom molotov dan senjata tajam ke tahap penyidikan.
Erwin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Konsel.
“Kami sudah kirim SPDP, dan paling lambat 5 atau 7 hari kedua tersangka juga akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Erwin dikonfirmasi via telpon.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan, terkait aktor-aktor dalam peristiwa itu. ” Kami belum yakin jika kades yang suruh warganya bawa bahan peledak, ada aktor lain. Kami masih tahap pengembangan, termasuk kami kejar pelaku pengrusakan di gedung DPRD saat demo,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres Konsel, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk camat Tinanggea. Dua orang tersangka ini masih ditahan di polres Konawe Selatan.
Ia menambahkan, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2016 atau 2017 lalu saat aksi di kantor kejaksaan dan kantor KPU Konsel. Pelakunya juga warga Desa Bungin Permai.
“Desa ini kami akan lakukan program untuk pembinaan di desa tersebut,”terangnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan kepala desa Bungin Permai inisial (AS) bersama warganya, inisial (T) karena kedapatan membawa bahan peledak (bom) dan senjata tajam saat hendak ikut unjuk rasa di kantor DPRD Konsel pada Senin (27/9/2021).
(b)
Laporan : Amir
Leave a Reply