Kepala BKAD Konut Pastikan Kekurangan Gaji 190 ASN Segera di Bayarkan

Kepala BKAD Konut Pastikan Kekurangan Gaji 190 ASN Segera di Bayarkan
Marthen Minggu

Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu pastikan kekurangan gaji 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) Konut segera dibayarkan.

Dikatakan, anggaran untuk pembayaran gaji 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, sudah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala BKAD Konut, Marthen Minggu, menyampaikan, kebutuhan gaji bagi 190 ASN yang baru saja diangkat memang telah disiapkan.

Kepala BKAD Konut Pastikan Kekurangan Gaji 190 ASN Segera di Bayarkan

Itu menjadi komitmen Bupati Konut, Ruksamin untuk menuntaskan hak-hak ASN yang menjadi tanggung jawab Pemkab.

“Pak bupati sudah menginstruksikan agar hak-hak pegawai dituntaskan. Termasuk 190 ASN yang baru saja diangkat menjadi Abdi Negara. Pada prinsipnya, Pemkab Konut sudah menyiapkan anggarannya untuk pembayaran gaji ASN,” ujarnya.

Mantan Kepala Inspektorat Konut itu menjelaskan, pembayaran gaji pokok bagi 190 ASN dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

Dengan begitu, ada kekurangan pembayaran gaji selama tujuh bulan. Karena tanggal mulai tugas (TMT) 190 ASN diajukan sejak 1 Maret 2022.

“Kekurangannya yang tujuh bulan itu sudah kita siapkan juga pembayarannya,” sambungnya.

 

Kepala BKAD Konut Pastikan Kekurangan Gaji 190 ASN Segera di Bayarkan

Terkait rencana kapan pembayaran dilaksanakan, Merthen Minggu menegaskan, pihaknya tinggal menunggu data dari BKPSDM yang telah melakukan pengamprahan gaji pertama dari masing-masing ASN.

“Yang dibayarkan terlebih dahulu gaji pertama. Setelah pembayaran dilakukan, prosesnya lagi pengamprahan untuk pembayaran kekurangan yang tujuh bulan. Termasuk juga gaji 14 mereka, kita sudah siapkan untuk dibayarkan,” janjinya.

Marthen Minggu tidak menyebut secara rinci berapa jumlah total anggaran yang disiapkan. Gaji yang akan dibayarkan oleh BKAD terhadap 190 ASN meliputi gaji pokok bulan Oktober 2022, kekurangan tujuh bulan serta gaji 13 dan 14.

“Standar gaji setiap ASN itukan bervariasi, karena ada yang S1 dan S2. Jadi akumulasi saja itu. Termasuk juga untuk gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak, itu sudah dibayarkan juga sebagian. Yang belum dibayarkan berarti tidak mengurus administrasinya,”tutupnya.(ADV)

Laporan Jefri

Koran indosultraKoran indosultra