Indosultra.com, Kendari – Penyebab kematian Yusuf Kardawi, seorang Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) hingga kini masih belum dapat dipecahkan. Alasannya, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih kekurangan alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan bahwa kasus kematian dua orang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra memliki perbedaan dalam penyelidikan. Kasus Randi dan Yusuf ada pada kuatnya keterangan saksi serta alat bukti.
“Kasus Randi bisa sampai vonis karena alat buktinya jelas. Ada pemeriksaan autopsi, saksi-saksi itu jelas semua. Bedanya dengan kasus Yusuf kasusnya gelap, alat bukti tidak terpenuhi, saksi-saksi tidak jelas. Waktu penyidik meminta izin untuk melakukan autopsi pihak keluarga menolak,” tutur Riko kepada sejumlah wartawan, usai menemui ratusan mahasiswa yang berunjukrasa memperingati 3 tahun Kematian Yusuf Randi di Mapolda Sultr, Selasa (27/9/2022).
Lanjut Riko, saat ini tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Namun, para saksi yang diperiksa bukanlah yang melihat kejadian yang mengakibatkan Yusuf terluka hingga meninggal dunia.
“Semua keterangannya tidak mengarah pada tindakan tersebut (pembunuhan), para saksi terperiksa adalah yang mengangkat atau menyelamatkan Yusuf. Tapi saksi yang melihat langsung apakah korban kena pukul atau apa, itu tidak ada yang menyaksikan,”jelasnya.
Mantan Kapolres Kolaka Utara ini menambahkan, karena tidak terpenuhi persyaratan penyelidikan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti yang Sah, sehingga pengungkapan kasus kematian Yusuf hingga saat ini belum terselesaikan.
“Keterangan saksi tidak ada, petunjuk tidak ada. Kemudian salah satu alat bukti visum itu adalah autopsi, itupun tidak dilakukan, yang keluar dari rumah sakit hanya keterangan bahwa korban mengalami luka-luka, tapi luka itu akibat apa tidak diketahui, harus dilakukan autopsi,” sambung Riko.
Meski begitu, lanjut Riko, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sultra tetap melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian Yusuf Kardawi. “Kami tetap membuka ruang tentang penyelidikan tersebut. Tadi adik-adik mahasiswa menyampaikan kalau ada dua saksi yang belum diperiksa, silahkan hadirkan biar kami ambil keterangannya agar kasus ini menjadi terang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui pada tanggal Rabu (26/9/2019), dua mahasiswa UHO Kendari yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Aksi yang memprotes terkait pembahasan sejumlah Rancangan undang-undang (RUU) di DPR RI berakhir ricuh, beberapa kaca gedung dilempari pengunjuk rasa, tak hanya itu massa juga membakar motor yang tengah parkir, sehingga petugas kepolisian polisi membubarkan aksi tersebut.
Akibatnya dia mahasiswa meninggal dunia. Randi terkena tembakan peluru di dada sebelah kiri jatuh tersungkur di tengah jalan Abdullah Silondae, dan dilarikan ke rumah sakit Ismoyo Kendari tak jauh dari lokasi aksi.
Sementara, Yusuf Kardawi mengalami luka parah di bagian kepala. Mahasiswa Fakultas Tehnik UHO ini sempat dirawat di ruangan ICU RS Bahteramas di Kendari, namun nyawa tak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (27/9/2019).
Laporan : K15
Leave a Reply