Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sultra mengamankan seorang wanita berinisial VM (25) karena menyembunyikan Narkoba dalam celananya.
Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga diamankan di Jalan Pisang, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (27/4/2021) pukul 01.00 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilis tertulis mengatakan,
penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotik jenis sabu
“Dari hasil penyelidikan Tim, pada Selasa 27 April 2021 polisi melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” ungkap Dolfie.
Saat pengeledahan badan terhadap pelaku yang dilakukan oleh polwan Ditresnarkoba sub 1 yang disaksikan oleh dua orang warga, ditemukan 1 sachet barang haram tersebut di celana dalam pelaku dengan berat 9,43 gram
“Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Dijelaskan Dolfie, modusnya pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang berada di kota Kendari dengan cara sistem tempel. VM merupakan pengedar barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply