Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penandatanganan kesepakatan bantuan penaganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Universitas Halu Oleo, Selasa (31/1/2023).
Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, menyampaikan bahwa Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini dan bersyukur bisa bersama dengan Rektor UHO beserta jajaran hadir dan menandatangani kesepakatan bersama.
“Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi untuk semua khususnya Universitas Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan dibidang hukum,” ujar Raimel, Selasa (31/1/2023).
Lanjunya, dengan adanya kesepakatan bersama ini merupakan suatu penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan dibidang hukum dengan bersinergi dengan Kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN/D agar tidak gagal paham tentang hukum.
Ditempat yang sama Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 sampai dengan sekarang dan sudah pergantian Kajati 6 kali UHO banyak dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu semakin maju dan jaya,” katanya.
Tambahnya, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini mudah mudahan sampai kapanpun siapapun rektor atau Kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan.
Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply