Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Bombana, mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Darmawi atas penyalahgunaan Dana Community Development (Comdev) perusahaan tambang nikel di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 – 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Darmawi berhasil diamankan di rumahnya di BTN Azatata Kendari, Senin (2/1/2023)
sekira pukul 15.30 wita hingga pukul 14.00 Wita.
“Eksekusi terpidana Darmawi ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Dody, Senin (2/1/2023).
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sultra untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test oleh tenaga kesehatan dari dinas kesehatan. Hasilnya dinyatakan negatif covid dan berbadan sehat.
“Dengan itu Darmawi menjalani hukuman penjara 6 tahun dan didenda Rp 400.000.000,- subs 6 bulan dan uang pengganti Rp. 1.555.516.350,”jelasnya.
Eksekusi terhadap Darmawi dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Kasi penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply