Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penerangan hukum bagi pejabat struktural dan fungsional untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Senin (21/11/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula SMKN 1 Kendari dan diikuti 120 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III dan IV dan Pejabat fungsional di Dikbud Sultra, Kepala Sekolah dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.
Pada kesempatan itu Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejati Sultra dalam upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi. “Moga dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tindak Pidana Korupsi, dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” ujarnya Ade.
Sekretaris Dikbud Provinsi Sultra, Anggreni Balaka menyampaikan terima kasih pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum untuk Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi. Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain agar bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply